Modus Pinjami Ponsel

Cabuli Anak Tetangga, Pria Ditangkap 

Ilustrasi borgol

JAKBAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial H (39) ditangkap atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Korban adalah APP (7) tetangganya sendiri.Aksi pelecehan berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021 atau dalam kurun waktu 3 bulan."Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali," terang Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba dalam keterangannya, Senin (20/12).

Niko menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua yang merasakan sakit di bagian organ vital."Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat," kata dia.Kepada polisi, tersangka mengakui atas perbuatannya. Adapun modusnya dengan memberikan ponsel untuk bermain game. Di saat itulah korban dilecehkan.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu."Tersangka turut membelikan baju koko dan jam tangan," ujar dia.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar